Jakarta (ANTARA News) - Ratusan anggota Relawan Perjuangan Demokrasi Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) Provinsi Banten melakukan unjuk rasa di depan Kantor Meneg BUMN, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, menuntut penyelesaian kasus dugaan korupsi di PT Krakatau Steel (KS). Koordinator aksi tersebut Wisnu Bayu kepada pers, mengatakan, aksi unjuk rasa dimaksudkan agar seluruh direksi BUMN khususnya PT KS dapat memperbaiki kinerjanya dan menghilangkan tindakan korupsi sehingga kekayaaan negara dapat diselamatkan. Menurut Wisnu, dalam aksinya itu pihaknya menyerahkan tembusan surat laporan yang disampaikan dan ditandatangani oleh pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD REPDEM Banten Zimmy Roydo, SE dengan No: 012/DPD/B/Ext/X/07 tertanggal 22 Oktober 2007 ke Kajati Banten tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan direksi PT Krakatau Steel (KS) sekitar Rp83 miliar. "Surat tembusan tersebut masing-masing diterima Kepala Bagian Humas Kejagung, Kepala Bagian Informasi dan Publikasi BPK dan Kepala Humas Kementerian Meneg BUMN," katanya. Wisnu berharap, ketiga instansi yang didatangi itu dapat mendorong membersihkan kasus KKN di lingkungan BUMN dan khususnya kepada Meneg BUMN agar segera melakukan uji kepatutan dan kepantasan kepada calon direksi dan komisaris di setiap BUMN, termasuk di PT KS Banten. Aksi unjuk rasa dari REPDEM itu berlangsung tertib dan aksi serupa akan dilakukan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Banten pada Senin (29/10) guna mendorong Kajati agar segera menindaklanjuti laporan temuan dugaan korupsi di lingkungan PT KS Banten. Sebelumnya Pelaksana Tugas Ketua DPD REPDEM Provinis Banten Zimmy Roydo mengatakan, DPD REPDEM terdorong untuk ikut menyelamatkan uang negara yang diduga dikorupsi direksi PT KS, sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak dalam produksi baja itu sekitar Rp83 miliar. "REPDEM sebagai Ormas perlu mengawal serta melaksanakan amanat pasal 41 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai pengejawantahan dari TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)," katanya. Atas dasar tersebut, REPDEM Banten melaporkan tentang dugaan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Krakatau Steel ke Kepala Kejaksaan Tinggi Banten sesuai dengan data-data yang diperoleh dari masyarakat. "Kami juga mendesak Presiden Yudhoyono menginstruksikan jajaran aparat hukumnya di Kejaksaan Agung dan Kejati agar serius menuntaskan dugaan korupsi di Krakatu Steel serta meminta Meneg BUMN Sofyan Djalil mengecek dan memberhentikan direksi PT KS jika terbukti bersalah" ujar Zimmy.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007