"Sampai saat ini yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Kendati demikian, Nasir mengindikasikan DS yang berprofesi sebagai pengacara, cepat atau lambat akan menjadi tersangka dengan pertimbangan dia merupakan pelaku dalam kecelakaan.
"Kalau kecelakaan itu, kan antara korban dan si penabrak, masa korban jadi tersangka, gitu aja," ujar dia.
DS yang mengendarai Toyota Camry B 1185 TOD mulanya menabrak sebuah Mercy di Jalan Rasuna Said. Setelah itu, DS melanjutkan perjalanan dan menabrak empat sepeda motor dalam perjalanannya hingga akhirnya tersangkut di trotoar dan menabrak pagar sebuah bangunan di Jalan Minangkabau, Setia Budi, Jakarta Selatan.
Akibat perbuatannya, mobil pelaku sempat akan dibakar massa dan pelaku yang sudah babak belur sempat akan dihakimi oleh massa yang sebagian besar merupakan pengemudi ojek daring, namun bisa dicegah warga sekitar serta petugas TNI dan Polri yang sudah ada di lokasi.
Pelaku akhirnya diamankan dan dibawa ke RSCM Jakpus untuk menerima perawatan.
Akibat peristiwa Kamis malam tersebut, ada sekitar tujuh orang yang mengalami luka ringan hingga luka patah.
Atas perbuatannya, Denny Supari atau DS dikenakan Pasal 312 juncto pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 10 tahun kurungan badan.
Baca juga: Polisi minta Denny Supari dites urin terkait tabrak lari beruntun
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019