Makassar (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan sosialisasi dan edukasi melalui "KPK in Assosiate With BPJS Ketenagakerjaan Goes to Campus ; Membangun Generasi Positif" yang diperuntukkan kepada masyarakat umum khususnya mahasiswa di Baruga AP Pettarani Unhas Universitas Hasanuddin, Makassar, Kamis.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi tentang nilai-nilai integritas, upaya pencegahan korupsi, implementasi pencegahan korupsi kepada masyarakat terutama kaum muda dengan cara yang kreatif dan mudah diterima.

Selain itu, acara ini juga diselenggarakan untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya untuk kesiapan menghadapi dunia kerja bagi para calon pekerja," katanya.

Selain Ilyas Lubis, kegiatan ini juga dihadiri Penasehat KPK, Sarwono Sutikno, dan Rektor Universitas Hasanuddin Prof. Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu, MA.

Kegiatan ini merupakan agenda tahunan KPK untuk melakukan kampanye anti korupsi kepada masyarakat, dimana dalam pelaksanaannya KPK tidak sendiri, seperti melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak, salah satunya bersama BPJS Ketenagakerjaan.

Acara seperti ini dikemas dengan konsep yang menarik agar lebih mudah dimengerti masyarakat, khususnya mahasiswa, seperti dengan menggunakan media buku, film, board games, dan sebagainya.

KPK berharap melalui sinergi bersama BPJS Ketenagakerjaan ini masyarakat dapat lebih memahami nilai-nilai anti korupsi dan lebih mengenal program BPJS Ketenagakerjaan.

"Sebagai lembaga negara, kami siap untuk bekerjasama dengan semua pihak, termasuk dengan kegiatan kolaborasi bersama KPK. Hal ini dilakukan untuk bersama-sama membangun generasi muda yang positif," kata Ilyas.

"Dalam kegiatan ini kami juga ingin menyampaikan kepada seluruh kaum muda calon pekerja wajib untuk memastikan perusahaan tempat mereka nanti bekerja memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar mendapatkan perlindungan jika terjadi risiko kerja. Karena jika tidak, tentunya perusahaan tersebut sudah melakukan pelanggaran," katanya.*


Baca juga: Komitmen BPJS-TK merespons tuntutan buruh

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan NTB peringati Hari Buruh dengan seminar


 

Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019