Jakarta (ANTARA News) - Komisi I DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mengimplementasikan sistem televisi berjaringan (SSJ) paling lambat 28 Desember 2007 sesuai UU N0.32/2002 tentang Penyiaran. "Komisi I DPR RI mendesak Menkominfo untuk segera mengimplementasikan UU No 32/2002 tentang penyiaran termasuk mengenai lembaga penyiaran swasta berjaringan," kata Ketua Komisi I DPR RI Theo L Sambuaga dalam Rapat Kerja dengan jajaran Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) yang dipimpin langsung oleh Menkominfo Muhammad Nuh di gedung parlemen di Jakarta, Selasa. Dalam kesempatan tersebut Menkominfo Muhammad Nuh mengatakan pihaknya masih menunggu tim kerja yang melibatkan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dan ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia) yang dibentuk oleh departemennya untuk membahas berbagai aspek dari implementasi televisi berjaringan. "Pembahasan implementasi sistem stasiun jaringan ini secara efektif baru dimulai sejak enam bulan terakhir, karena adanya judicial review UU Nomor 32/2002 maupun PP oleh KPI," kata Nuh. Nuh mengatakan putusan MK maupun MA mengenai hal itu baru keluar pada April 2007 dan berkas baru diterima secara resmi pada Agustus 2007, sehingga praktis tinggal ada waktu sekitar enam bulan bagi Depkominfo bersama KPI untuk merumuskan implementasi SSJ ini dan pembahasan secara efektif baru dimulai dalam empat bulan terakhir. "Dalam waktu relatif pendek tersebut, telah dilakukan beberapa kali pertemuan antara Depkominfo dengan KPI dan stakeholder penyiaran," kata Nuh. Melalui surat Dirjen SKDI Nomor 260/DJSKDI/KOMINFO/11/2001 tanggal 1 November 2007 telah dimintakan laporan dari masing-masing penyelenggara jasa penyiaran televisi untuk melaporkan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan SSJ dan kendala-kendala yang dihadapi. "Berdasarkan sejumlah masukan dari beberapa pertemuan tersebut, Depkominfo sedang melakukan inventarisasi semua permasalahan baik dari aspek `divesity content` dan aspek `diversity of ownership` dalam rangka implementasi SSJ yang dijadwalkan akan berakhir pada 28 Desember 2007," lanjut Nuh. Menkominfo mengatakan ada beberapa tahapan untuk implementasi SSJ tersebut, misalnya mengenai konten siaran, masalah investasi masing-masing TV swasta. Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (Dirjen SKDI) Depkominfo Fredy Tulung usai Raker Depkominfo dengan Komisi I DPR RI mengatakan tim kerja sedang menganalisis aspek-aspek implementasi SSJ secara keseluruhan yaitu aspek kelembagaan, aspek konten dan aspek legal serta kendala-kendala apa yang sedang dihadapi.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007