"Mereka yang menerima reparasi ini adalah korban pelanggaran HAM semasa konflik Aceh
Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh merekomendasikan pemulihan 77 korban konflik yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

Ketua KKR Aceh Afridal Darmi di Banda Aceh, Jumat, mengatakan, rekomendasi tersebut disampaikan kepada Pemerintah Aceh untuk selanjutnya memulihkan kondisi 77 korban konflik tersebut.

"Yang kami rekomendasikan ini merupakan pemulihan atau reparasi mendesak. Reparasi mendesak meliputi layanan medis, layanan psikososial, tunjangan hidup, badan usaha, dan status kependudukan," kata Afridal Darmi.

Afridal menyebutkan, 77 orang yang membutuhkan reparasi mendesak dipilih dari 1.308 korban konflik. Mereka dimintai pernyataan terkait kondisi yang mereka alami sebagai bentuk pengungkapan kebenaran.

Selanjutnya, kata Afridal Darmi, menjadi kewajiban Pemerintah Aceh melakukan reparasi atau pemulihan korban konflik tersebut. Kewajiban reparasi ini diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang KKR

"Mereka yang menerima reparasi ini adalah korban pelanggaran HAM semasa konflik Aceh. Kondisi mereka yang menerima reparasi di antaranya cacat, sakit, lanjut usia, korban kekerasan seksual, dan miskin," ujar Afridal Darmi.

KKR Aceh, sebut Afridal Darmi, merupakan lembaga negara yang independen bertujuan mengungkap kebenaran untuk memperkuat perdamaian dan membantu rekonsiliasi korban pelanggaran HAM.

Rekomendasi yang dikeluarkan merupakan tindak lanjut dari kerja-kerja KKR. Tujuannya, untuk pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM guna mendapatkan kebenaran dan keadilan.

"Kami juga mendorong Pemerintah Aceh dan DPR Aceh membuat kebijakan khusus untuk menjalankan reparasi, sehingga pemulihan hak korban konflik masa lalu menjadi lebih optimal," demikian Afridal Darmi.


Baca juga: Kodam Iskandar Muda terima penyerahan 12 senjata api sisa konflik Aceh
Baca juga: Banda Aceh raih penghargaan kota terbaik penanganan konflik sosial

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019