Solo (ANTARA News) - Enam arca asli dan lima arca palsu yang merupakan barang bukti dalam kasus pencurian sekaligus pemalsuan arca kuno koleksi Museum Radya Pustaka Solo, Kamis, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Pelimpahan yang dilakukan oleh tim penyidik dari Poltabes Solo ini merupakan bagian dari pelimpahan berkas kasus ini beberapa waktu lalu, yang sebelumnya dinyatakan sudah lengkap. Kasi Pidana Umum Kejari Solo, Tatang Agus mengatakan, pelimpahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelimpahan berkas beserta ketiga tersangkanya yang sudah dinyatakan lengkap. Sebelas arca yang diserahkan tersebut yaitu lima pasang arca palsu dan asli Agustya Siwa Mahaguru, Durga Mahesa Suramadini, Mahakala, Durga Mahesa Suramadini II, dan Siwa, serta sebuah arca asli Arca Nandisawahanamurti. Dengan adanya pelimpahan berkas beserta seluruh barang buktinya ini, kata dia, Kejari Solo akan segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. "Pembuatan surat dakwaan ini diperkirakan akan selesai dalam waktu kurang dari 20 hari," katanya. Sementara itu, untuk tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala Museum Radya Pustaka, K.R.H.Darmodipuro serta dua karyawannya Jarwadi dan Gatot, hingga kini telah berada di bawah tanggung jawab Kejari Solo. "Ketiga tersangka sementara dititipkan di Rutan Surakarta untuk masa penahanan 20 hari. Masa penahanan ini bisa diperpanjang jika diperlukan," katanya. Seusai menyelesaikan berkas pelimpahan antara pihak penyidik Poltabes dan Kejari Solo, kesebelas arca tersebut langusng dibawa ke Rumah Barang Sitaan Negara (Rubashan) Surakarta untuk disimpan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008