Solo (ANTARA News) - Meninggalnya saksi ahli kasus pencurian lima arca koleksi Museum Radaya Pustaka Solo, Lambang Babar Purnomo, di Jalan Lingkar Utara Yogyakarta, Sabtu pagi, tidak akan mengganggu proses peradilan kasus ini. Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Solo, Tatang Agus, di Solo, Sabtu, mengatakan, seluruh keterangan Lambang yang juga menjabat sebagai Ketua Pokja Perlindungan di Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng sudah tercantum dalam berkas perkara. "Pak Lambang sudah memberikan keterangan di bawah sumpah saat dilakukan pemeriksaan kasus ini. Keterangan tersebut dapat dibacakan di depan majelis hakim saat persidangan nanti," katanya. Selain itu, kata dia, status Lambang sebagai saksi ahli dalam kasus ini lebih disebabkan oleh jabatannya di BP3. Jika pengadilan menganggap perlu meminta keterangan langsung dari BP3, lanjut dia, akan diusahakan untuk mencari penggantinya yang juga berasal dari institusi itu. Sementara itu, Kasat Reskrim Poltabes Solo, Kompol Syarif Rahman, juga menyatakan hal yang serupa. Menurut dia, penuntasan kasus ini akan terus berlanjut, meski salah seorang saksi ahlinya telah meninggal. Ia juga berjanji akan menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Lambang Babar Purnomo ditemukan tewas di jalan lingkar utara gang Pandega Satya, Depok, Kabupten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sabtu pagi pukul 04.30 WIB. Lambang merupakan saksi yang melaporkan kasus pencurian sekaligus pemalsuan arca koleksi Museum Radya Pustaka Solo, yang menyeret kepala museum dan dua karyawan museum itu.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008