Penerapan keadilan restoratif (restorative justice) di Indonesia menjadi alternatif dalam menyelesaikan perkara tindak pidana. Kejaksaan Agung telah mengimplementasikan cara ini untuk menghentikan permohonan penuntutan dari korban.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.