ANTARA – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengesahkan tarif ojek daring terbaru. Kenaikan tarif ini dilakukan semata-mata untuk mensejahterakan pengemudi dan meningkatkan kenyamanan pengguna. Besaran tarif untuk zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Sedangkan untuk zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000. (Bentika Oktaviani/ Refri Savitri/ Adnan Nanda/ Soni Namura/ Perwiranta)