ANTARA -  Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo, Senin (25/5), menegaskan pengetatan pelaksanaan aturan PSBB  telah ditetapkan dalam  penerbitan Surat Edaran. Setiap orang yang akan akan keluar masuk wilayah PSBB wajib mengantongi surat keterangan hasil tes cepat ataupun PCR. Langkah ini bertujuan mencegah orang-orang kembali ke Zona Merah dan menghentikan penyebaran COVID-19. (Afra Augesti/Sandi Arizona/Edwar Mukti Laksana)