ANTARA -Pemerintah Kota Jakarta Pusat melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan uji emisi gratis untuk 200 kendaraan roda empat di Jakarta, Rabu (10/11). Uji emisi gratis ini dilaksanakan sebagai sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
(Mentari Dwi Gayati/Rayyan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)