ANTARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan razia uji emisi kendaraan pada tanggal 1 September hingga 30 November 2023. Berikut respon masyarakat terhadap kebijakan ini. (Yogi Rachman/Anggah/Agha Yuninda Maulana/Hilary Pasulu)

Copyright © ANTARA 2023

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.