ANTARA - Tiga terdakwa dugaan kasus korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kendari yang digelar pada Senin (14/2). Terkait hal itu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) akan melakukan kasasi di Mahkamah Agung atas vonis bebas terdakwa. (Saharudin/Agha Yuninda Maulana/Gracia Simanjuntak)