ANTARA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta izin kepada Kementerian Kesehatan untuk mempercepat waktu pelaksanaan vaksinasi booster atau dosis ketiga kepada warga, dengan jarak di bawah enam bulan dari suntikan dosis kedua. Dimana selama ini pelaksanaan booster hanya diberikan kepada warga, yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dengan jarak waktu minimal enam bulan. Selain mempercepat kekebalan komunal, hal ini dimaksudkan untuk mencegah stok dosis vaksin kadaluarsa. Hal itu diungkapkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (18/2).
(Dian Hardiana/Rayyan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)