ANTARA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumadena, Rabu (15/6), menyatakan bahwa Jampidsus telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa IS ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Makassar dalam perkara dugaan pelanggaran HAM berat pada peristiwa Paniai di Papua tahun 2014. Hal itu, jelasnya, terjadi akibat tidak adanya pengendalian yang efektif dari komando militer yang secara de jure dan de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya. (Putri Hanifa/Muzdaffar Fauzan/Satrio Giri/Nusantara Mulkan)