ANTARA - Pemerintah Indonesia akan mengumumkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara non-yudisial pada akhir Juni mendatang di kabupaten Pidie, Aceh. Komnas HAM perwakilan Aceh terus memantau penyelesaian kasus pelanggaran HAM sesuai dengan surat rekomendasi kepada Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Non-Yudisial (TPPHAM). (Aprizal Rachmad/Soni Namura/Hilary Pasulu)