ANTARA - Sebanyak 106 korban pelanggaran HAM berat di Aceh yang telah diperiksa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan diakui pemerintah tersebar di tiga lokasi, yakni simpang KKA, Jamboe Kepok, Rumoh Gedong dan Pos Sattis. Komnas HAM terus melakukan verifikasi data korban, baik yang sudah maupun belum memperoleh Berita Acara Pemeriksaan (BAP), agar mendapatkan hak pemulihan korban melalui mekanisme nonyudisial. (Aprizal Rachmad/Rizky Bagus Dhermawan/Gracia Simanjuntak)