ANTARA - Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon, Selasa (12/7), menangkap lima  tersangka berinisial MA, SH, SP, MF dan MR yang diduga telah melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur di Kabupaten Serang, Banten. Korban yang baru berusia 14 tahun itu diperdaya MA bersama keempat temannya, sesaat setelah korban  dicekoki minuman keras oleh MA teman lelaki korban yang baru dikenal dari media sosial Facebook.
(Susmiatun Hayati/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)