ANTARA - Pemerintah Provinsi Jambi menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama tiga bulan, atau hingga 19 Desember 2022. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Agus Pirngadi mengatakan program pemutihan tersebut untuk memudahkan masyarakat wajib pajak membayar pajak kendaraan, serta upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Dodi Saputra/Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)