ANTARA -Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan selama periode Oktober 2021 - Agustus 2022 telah ditemukan sebanyak 41 produk obat tradisional  mengandung bahan kimia obat (BKO) yang beredar di masyarakat khususnya dalam platform “e-commerce” atau perdagangan elektronik.  Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, BPOM, Reri Indriani dalam konferensi pers daring, Selasa (4/10)  pun mengimbau masyarakat untuk dapat lebih berhati-hati dalam membeli produk yakni melalui toko atau situs resmi.  
(Azhfar Muhammad Robbani/Satrio Giri Marwanto/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)