ANTARA - Kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang atas kedua kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu(19/10). Kedua mantan pejabat di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tersebut didakwa dengan sejumlah pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP dalam kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bigadir J. (PN Jaksel/Rio Feisal/Chairul Fajri/Nusantara Mulkan)