ANTARA - Perjalanan panjang mencari keadilan bagi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menemui titik terang, setelah lima terdakwa divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam rentang 13-15 Februari 2023. Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebutnya sebagai momen yang revolusioner, sementara pakar hukum pidana dan Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) Yenti Garnasih mengharapkan vonis itu dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat kepada pengadilan. (Prisca Triferna Violleta/Keysha Anissa/Yogi Rachman/Fahrul Marwansyah/Gracia Simanjuntak)