ANTARA - Pasal 411 dan 412 dalam KUHP yang baru disahkan menuai kritik karena dianggap dapat menurunkan minat wisatawan asing ke Indonesia. Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi III Habiburokhman di Jakarta pada Jumat (9/12), mengatakan pasal baru terkait perzinaan tidak akan berdampak pada sektor pariwisata. (Ahmad Muzdaffar Fauzan/Denno Ramdha Asmara/Farah Khadija)