ANTARA -Komisi Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Pandeglang, mewajibkan setiap calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki surat keterangan kesehatan, sebagai syarat utama untuk pendaftaran calon PPS. Syarat itu untuk menjamin kelancaran pelaksanaan proses pemungutan suara pada pemilu 2024 mendatang. Hal itu diketahui saat kegiatan saat rapat koordinasi persiapan penerimaan pendaftaran calon anggota badan Adhoc tingkat desa atau PPS di yang digelar salah satu hotel,  di Kabuparen Pandeglang, Banten, Kamis (15/12).
(Rangga Eka Putra/Chairul Fajri/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)