ANTARA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan suatu pilihan realistis dari pemerintah. Inilah yang diutarakan oleh Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Ia beralasan, pemerintah harus melihat segi kepentingan dalam melaksanakan suatu kebijakan, serta segera mengambil keputusan sebagai langkah antisipasi sebuah permasalahan yang terus berkembang. (Nabila Anisya Charisty/Suwanti/Yovita Amalia/Rinto A Navis)