ANTARA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan memberikan perlindungan hak para pekerja rumah tangga, termasuk masalah upah dan jaminan sosial. Dalam diskusi virtual dari Jakarta, Senin (30/1), Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Haiyani Rumondang menjelaskan bahwa pengesahannya dapat mendorong perlindungan yang lebih optimal kepada PRT. (Prisca Triferna Violleta/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)