ANTARA - Gubernur Jambi Al Haris mengeluarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor II lNGUB/SETDA.HKM-3/2023 tentang Penggunaan Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Daerah. Hal itu dilakukan menyusul terjadinya kecelakaan atas mobil dinas Sekretariat DPRD Jambi yang dikendarai anak dari salah satu pejabat. (Dodi Saputra/Chairul Fajri/Nusantara Mulkan)