ANTARA - Agnes Gracia (AG) yang diduga turut berperan menghasut hingga merekam aksi kekerasan sadis yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap Cristalino David Ozora, hingga kini masih ditetapkan sebagai saksi oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan AG dapat ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal terberat. (Pradanna Putra Tampi/Azhfar Muhammad Robbani/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)