(Antara)-Demi mencegah kecurangan pada jaminan kesehatan nasional, Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk melakukan upaya pencegahan atau deteksi dini korupsi dalam program JKN. Kesepakatan ini guna mengawasi dana kelola JKN, transparansi, serta pembentukan satgas anti fraud.