ANTARA - Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta memusnahkan lebih dari 10 juta batang rokok ilegal hasil penyitaan selama periode Juli hingga Desember 2022, pada Rabu (26/7). Penindakan terhadap peredaran rokok illegal dilakukan guna melindungi masyarakat dari rokok ilegal, serta mewujudkan iklim bisnis yang sehat.
(Fx. Suryo Wicaksono/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)