ANTARA - Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta memusnahkan 9,7 juta batang rokok ilegal hasil sitaan tahun 2022, pada Selasa (31/1). Adapun nilai rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut, mencapai lebih dari 11 miliar Rupiah.  Wilayah Jawa Tengah ditengarai menjadi perlintasan peredaran rokok ilegal dengan modus yang berubah-ubah, mulai dari pengiriman melalui jasa ekspedisi, pemindahan truk, jasa travel, hingga pengiriman menggunakan mobil pribadi. (Fx. Suryo Wicaksono/Agha Yuninda Maulana/Rinto A Navis)