ANTARA - Kantor Wilayah Bea dan Cukai Provinsi Banten melakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal dan juga minuman beralkohol di lapangan ICE BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Kamis (8/6). Barang-barang ilegal ini merupakan hasil operasi sepanjang 2022-2023 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp30,7 miliar. (Agung Andhika Indrawan/Agha Yuninda Maulana/Rinto A Navis)