(Antara)-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, menolak kehadiran saksi ahli digital forensik dari universitas pendidikan, yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa buni yani dalam kasus dugaan pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Penolakan tersebut dilakukan majelis hakim, karena saksi ahli yang berstatus pegawai negeri sipil belum melengkapi surat formil dari intansi tempat yang bersangkutan bekerja.