ANTARA - Satuan Tugas Anti-Mafia Bola menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan pertandingan sepak bola Liga 2.  Polisi menemukan fakta modus operasi yang dilakukan pihak klub dengan mengiming-imingi uang untuk memenangkan pertandingan. Para tersangka terancam hukuman penjara antara 3 sampai 5 tahun, dan denda masing-masing sebesar Rp15 juta. (Anggah/Chairul Fajri/Rinto A Navis)