ANTARA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal pencalonan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 telah sah. Hal itu menyusul telah ditandatanganinya PKPU tersebut oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
(Yogi Rachman/Rizka Khaerunnisa /Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)