ANTARA - Dua terdakwa tindak pidana kasus korupsi KONI Sumsel menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/12). Usai sidang perdananya, salah seorang terdakwa mengatakan tidak ada niat untuk memperkaya diri, sehingga meminta keringanan hukuman dari majelis hakim. (Winda Tri Agustina/Soni Namura/Rinto A Navis)