(Antara)-Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dishub DKI Jakarta, melakukan sosialisasi putusan Mahkamah Agung, terkait pembatalan pelarangan sepeda motor masuk ke jalan protokol. karena putusan MA bersifat mutlak, maka harus dilaksanakan. Meski begitu Ditlantas bersama Dishub sedang memikirkan regulasi lain untuk membatasi motor di jalan protokol.