(Antara)-Kuasa hukum pemerintah, menjelaskan ada sanksi yang akan diberikan oleh pemerintah, apabila terdapat kumpulan mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia, mendirikan ormas dengan jajaran yang sama. Menurutnya, hal itu tidak hanya berlaku bagi kelompok saja, tetapi juga perorangan yang sengaja menyebarkan paham tersebut.