(Antara)-Mantan menko kemaritiman kabinet kerja yang juga sempat menjadi menteri dan ketua komite kebijakan sektor keuangan, KKSK, Rizal Ramli bersaksi di sidang dugaan tindak pidana korupsi terkait bantuan likuiditas bank indonesia, BLBI. Sebelum siding, Rizal menjelaskan bahwa tidak masuk akal dalam kasus sebesar ini, yang diperiksa dan menjadi terdakwa hanya mantan kepala badan penyehatan perbankan nasional, BPPN, Syafrudin Temenggung.