(Antara)-Ombudsman Republik Indonesia telah menerima jawaban dari Polda Metro Jaya, terkait temuan tindakan maladministrasi minor, dalam penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior komisi pemberantasan korupsi, Novel Baswedan. dan menyatakan menerima jawaban dari Polda Metro Jaya, serta secara resmi menutup kegiatan pemeriksaan kasus tersebut.