(Antara) -  Ombudsman RI menyoroti regulasi Industri Finance Technology atau Fintech, yang saat ini diatur dalam peraturan OJK, POJK, yang tidak hanya mengawasi dan mengatur Fintech legal. Sementara diperlukan regulasi setingkat undang-undang, guna melakukan penindakan terhadap penyelewengan atau fraud kejahatan finansial online.