ANTARA - Presiden Joko Widodo menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Baiq Nuril Maknun. Presiden pun mempertimbangkan keinginan pihak Baiq untuk mengajukan amnesti kepada Presiden.(Nabila Charisty/Kusnandar/Soni Namura/Sizuka)