Jakarta (ANTARA News) - Batas usia pensiun pegawai negeri sipil (PNS) perlu dinaikkan dari 56 tahun menjadi 58 atau 60 tahun karena ketentuan usia pensiun belum pernah dilakukan perubahan sejak 28 tahun, demikian kajian peserta pendidikan dan latihan kepemimpinan (Diklatpim) I angkatan XVI, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Hasil kajian Diklatpim yang didiskusikan di Jakarta, Selasa, menyebutkan, namun peninjauan usia pensiun hendaknya ditempatkan pada kerangka kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan negara, organisasi dan seluruh PNS. Hasil kajian itu menyebutkan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1979 jong to Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1994 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1979 tentang pemberhentian PNS antara lain dinyatakan bahwa batas usia pensiun PNS adalah 56 tahun serta PNS yang memangku jabatan tertentu maka batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 58, 60 dan 65 tahun. Disebutkan, selama kurun waktu 28 tahun hingga saat ini batas usia pensiun PNS belum pernah dilakukan perubahan. Padahal kondisi saat ini telah berbeda dengan kondisi tahun 1979. Pertumbuhan ekonomi Indonesia telah meningkat sehingga membawa dampak positif terhadap kesehatan dan usia harapan hidup orang Indonesia. Selama ini, sebut kajian peserta Diklatpim, perbedaan tentang batas usia pensiun PNS tidak banyak dipersoalkan apalagi diwacanakan secara terbuka. Meskipun demikian, dari sudut pandang kepegawaian, setidak-tidaknya diakui bahwa di bidang kepegawaian sebenarnya belum terdapat standardisasi yang seragam. Upaya peninjauan kembali tentang batas usia pensiun PNS disadari dapat menimbulkan dampak yang cukup luas, tidak saja bersinggungan dengan kepentingan individual PNS, tetapi juga ketentuan perundang-undangan yang telah berlaku. Akan tetapi, sebagai masukan reformasi di bidang kepegawaian, peninjauan ulang tentang batas usia pensiun PNS dapat bermanfaat positif ke arah terwujudnya sistem manajemen kepegawaian yang profesional dan berorientasi kinerja yang mampu mendorong peningkatan motivasi, kinerja daya saing dan prinsip akuntabilitas dari para PNS. Disamping itu, dapat pula bermanfaat positif ke arah penciptaan sistem pemberhentian pegawai yang lebih adil mengingat batas usia pensiun TNI dan Polri telah ditetapkan 58 tahun. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Indonesia Corruption Watch (ICW), Danang Widiyoko, mengatakan, yang perlu diperhatikan adalah apakah jumlah PNS berlebih atau tidak. Hal itu untuk melihat apakah jumlah PNS sudah efisien atau belum. Jika pun ingin menaikkan usia pensiun maka harus dilihat tenaga di bidang apa yang bisa dinaikkan usia pensiunnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008