Sosialisasi itu bertujuan untuk menyatukan persepsi agar kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat terlaksana dengan baik,"
Banda Aceh (ANTARA News) - Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB mensosialisasikan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi setelah gempa menguncang dataran tinggi "Tanah Gayo" yang meliputi Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah.

Direktur Penilaian Kerusakan BNPB Maria Sidang Doki di Takengon, Sabtu, menjelaskan rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa untuk sektor permukiman atau pembangunan hunian tetap tetap melibatkan pihak terkait dari Pemerintah Aceh seperti BPBA, Bappeda, Dinas Cipta Karya.

Sosialisasi juga melibatkan unsur terkait di Aceh Tengah dan Bener Meriah yang merupakan kabupaten yang terkena dampak gempa, serta calon tim pendamping masyarakat dari unsur aparat tingkat dan tokoh masyarakat serta perwakilan kampung (desa).

"Sosialisasi itu bertujuan untuk menyatukan persepsi agar kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat terlaksana dengan baik," kata Maria menambahkan.

Gempa bumi berkekuatan 6,2 skala richter mengakibatkan 16 ribu unit rumah penduduk di Aceh Tengah rusak berat, sedang dan ringan, selain 38 orang meninggal dunia pada 2 Juli 2013.

Sementara itu, Bupati Aceh Tengah Nasaruddin mengatakan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait dan masyarakat juga sangat diperlukan untuk memberi pemahaman kepada penyelenggara rehabilitasi dan rekonstruksi tersebut.

Bupati mengharapkan semua pihak mendapat menjelasan tentang tugas dan fungsi masing-masing sehingga dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekontruksi pascagempa terdapat kesamaan pemahaman dan persepsi dilandasi koordinasi dan komunikasi yang baik.

"Koordinasi dan komunikasi yang baik menjadi suatu keharusan bagi para pelaksana rehab rekon untuk menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan kegiatan," katanya menambahkan.

Selain itu sosialisasi juga untuk memastikan tercapainya tujuan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sektor permukiman secara efektif, efisien, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata Nasaruddin.
(A042/Z002)

Pewarta: Azhari
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013