... saat ini sedang fokus untuk memulihkan kondisi fisik dan psikis anaknya... "
Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum korban kekerasan seksual yang dilakukan petugas kebersihan di sebuah sekolah internasional di kawasan Jakarta Selatan mengatakan tidak menutup kemungkinan akan menggugat sekolah.

"Kami menilai sekolah telah lalai karena kejadian terhadap klien kami telah terjadi beberapa kali. Kejadian berulang seperti itu bagaimana mungkin tidak diketahui guru," kata Andi Asrun SH, di Jakarta, Rabu.

Asrun mengatakan keluarga korban juga merasa kecewa dengan sikap sekolah terhadap kasus tersebut. Sudah ada komunikasi antara orang tua korban dan pihak sekolah, tetapi sekolah seolah tidak terlalu menganggap penting kejadian tersebut.

Menurut dia, dengan sikap itu keluarga yang telah menyekolahkan anaknya dan mempercayai sekolah tersebut, merasa dikhianati dan "ditikam dari belakang". Sekolah juga tidak terbuka terhadap upaya hukum yang dilakukan kliennya.

"Karena itu, tidak menutup kemungkinan sekolah akan kami gugat secara perdata karena telah ada kerugian baik secara fisik maupun psikis. Karena sekolah tersebut internasional dan kemungkinan waralaba, kemungkinan kami juga akan menempuh jalur arbitrase," tuturnya.

Terhadap tuntutan pidana yang akan dikenakan kepada para pelaku, Andi mengatakan hukuman terberat sekalipun tidak akan setimpal dengan apa yang telah dialami korban.

"Tuntutan 15 tahun penjara tidak akan setimpal karena trauma korban tidak akan terpulihkan. Karena sempat diancam menggunakan pisau, sampai saat ini korban masih ketakutan saat melihat pisau dapur," katanya.

Sementara itu, TPW, ibu korban, mengatakan, saat ini sedang fokus untuk memulihkan kondisi fisik dan psikis anaknya. Dia akan menggunakan jasa dokter untuk memulihkan kesehatan fisik anaknya, dan psikiater serta psikolog untuk kondisi psikisnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang tersangka yang bekerja sebagai petugas kebersihan di sekolah tersebut. Kedua tersangka dikenakan Pasal 292 KUHP dan Pasal 82 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, menuturkan penyidik masih mengembangkan penyelidikan karena diduga masih terdapat pelaku lainnya.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bakteri yang terdapat pada anus korban identik dengan bakteri pada kedua tersangka.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014