Misalnya dinas Pertambangan dan Sumber Daya Energi Mineral. Sesuai regulasi urusan pertambangan sudah menjadi kewenangan provinsi maka tidak perlu ada di Kabupaten Kupang
Kupang (ANTARA News) - Tiga belas pejabat eselon II di Pemerintah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), akan kehilangan jabatan setelah dilakukan perampingan organisasi, kata Sekda Kabupaten Kupang, Hendrik Paut, Senin.

"Semua pejabat di Pemkab Kupang harus menerima perubahan regulasi itu, pasti akan ada pejabat eselon II yang kehilangan jabatan. Perampingan struktur wajib dilakukan karena perintah UU," kata Hendrik Paut kepada Antara di Oelamasi ibu Kota Kabupaten Kupang 38 km arah timur Kota Kupang.

Ia mengatakan, pejabat yang menduduki jabatan eselon II di Pemkab Kabupaten Kupang sebanyak 37 orang, dengan diberlakukanya UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan PP nomor 18 tentang perangkat daerah, maka jabatan eselon II di Pemkab Kupang hanya terdapat 24 jabatan eselon dua.

"Tiga belas jabatan eselon II akan dihapus dari struktur pemerintahan di Kabupaten Kupang," ujarnya.

Konsekwensi dengan diterapkanya UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, maka akan terjadi perampingan jabatan struktural pada sejumlah dinas di Kabupaten Kupang.

Setelah dilakukan perampingan struktur jabatan maka pejabat eselon II yang kehilangan jabatannya akan ditempatkan pada jabatan lain di Setda Kabupaten Kupang.

"Bisa saja menempati posisi pada jabatan eselon II atau menduduki jabatan eselon III A atau III B. Semua pejabat di Pemkab Kupang harus bisa menerima kenyataan itu," ujarnya.

Hendrik Paut menambahkan, beberapa dinas yang dihapus karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan bagi pelayanan publik di Kabupaten Kupang.

"Misalnya dinas Pertambangan dan Sumber Daya Energi Mineral. Sesuai regulasi urusan pertambangan sudah menjadi kewenangan provinsi maka tidak perlu ada di Kabupaten Kupang," ujarnya.

Ia pun berharap, para pejabat eselon II di pemkab Kupang tidak perlu resah, harus tetap semangat bekerja bagi kepentingan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kupang, sekalipun penetapan proses perampingan struktur itu akan dilakukan Oktober 2016.

"Proses sosialisasi mulai sekarang, penetapan organisasi yang dirampingkan dilakukan pada bulan Oktober 2016, sedangkan pemberlakukan secara nasional mulai Januari 2017 mendatang," tegasnya.

Pewarta: Benidiktus Jahang
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016