(Antara)-Pihak Kemendikbud Senin siang mensosialisasikan perihal Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang membahas mengenai komite sekolah. Kemendikbud pun menegaskan, penggalangan dana oleh komite sekolah yang dimaksud oleh Permendikbud No 75 2016 di Pasal 10 Ayat 2, hanya berbentuk bantuan dan sumbangan, bukan pungutan.