(Antara)-Aparat Kepolisian dari Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni berhasil mencegah penyelundupan 48 kilogram ganja. Ganja asal Aceh itu diselundupan melalui kurir barang via bus als. Kurir ganja yang masih berstatus mahasiswa tersebut diancam 20 tahun kurungan penjara akibat aksinya itu.