Bandung, (ANTARA News) - Seorang mahasiswi berinisial El (23) datang ke Polresta Bandung Tengah, Minggu siang, dan mengaku sebagai korban perkosaan seorang Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) kontingen Gorontalo. Mahasiswi sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Bandung itu didampingi oleh orangtuanya dan mantan dosen IPDN Inu Kencana. Usai melapor ke penyidik Satreskrim Polresta Bandung Tengah di jalan A Yani Bandung pada Minggu sekitar pukul 16.00 WIB, korban terburu-buru meninggalkan kantor polisi. Dia menutup wajahnya dengan jaket untuk menghindari kenjaran wartawan elektronik yang memburunya. "Nanti saja ceritanya," kata korban. Menurut Inu Kencana, korban mengaku diperkosa praja berinisial MF pada Agustus 2006 setelah diberi makanan oleh pelaku. "Setelah dicekoki makanan itu, korban mengaku lemas dan diperkosa oleh pelaku hingga berulang kali. Kasusnya sempat mau dilaporkan ke pihak IPDN namun saat itu dicegah pelaku dengan alasan mau bertanggungjawab," kata Inu lalu mengatakan El adalah warga kawasan Riung Bandung, Kota Bandung. Namun, hingga diwisuda pada Sabtu (7/6), pelaku menghilang dan sulit dihubungi oleh korban. "Karena itulah, korban datang kepada saya pada Sabtu (7/6) malam dan minta didampingi untuk melapor kepolisi," katanya. Menurut Inu, laporan sempat dilayangkan kepada Polsek Jantinangor, Sumedang, namun ditolak dengan alasan TKP-nya di Bandung, sehingga korban disarankan untuk melapor ke Polresta Bandung Tengah. Inu menjelaskan, berdasarkan penuturan korban, beberapa waktu lalu korban juga sempat melaporkan peristiwa itu kepada pihak IPDN, namun tidak ditanggapi, malah pelaku menjalani proses wisuda tanpa hambatan, kemudian usai wisuda pelaku menghilang tanpa menyelesaikan masalahnya dengan korban. Seorang penyidik Polresta Bandung Tengah yang enggan disebut namanya, mengatakan, korban yang datang ke Mapolresta pada minggu siang sekitar pukul 14.00 WIB itu hanya melakukan konsultasi hukum. "El belum melapor, namun hanya konsultasi hukum, seputar pasal apa yang tepat untuk menjerat pelaku dalam kasus yang dialaminya itu," kata penyidik. Menurut penyidik, yang bersangkutan akan datang kembali pada Selasa (10/6) didampingi pengacara untuk melapor kasus tersebut. Sementara itu Plt IPDN Johanis Kaloh yang dikonfirmasi wartawan, Minggu, mengaku tidak tahu kasus itu sehingga pihaknya tetap meluluskan dan mewisuda MF. "Tidak ada laporan seperti itu. Dan sepanjang yang saya ketahui memang tidak ada laporan kasus tersebut, sehingga yang bersangkutan tetap menjalani wisuda," kilahnya. (*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008