Semua satu suara (legislatif dan eksekutif), sedangkan aspirasi publik berbeda dengan elit politik di pemerintahan maupun di parlemen, makanya mahasiswa turun memperjuangkan aspirasi rakyat, ujarnya
Jakarta (ANTARA) - Pengamat komunikasi politik sekaligus Direktur Polcomm Institute Heri Budianto menilai Presiden Joko Widodo harus segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menggantikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Korban mahasiswa sudah ada, kita tidak inginkan kejadian ini, Presiden harus segera terbitkan Perppu," kata Heri Budianto, di Jakarta, Jumat.

Kondisi saat ini dianggap sudah memenuhi aturan terkait proses pembuatan Perppu, yakni Undang-Undang Dasar Pasal 22 ayat 1 yang menjabarkan, dalam ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak mengeluarkan Perppu.

Baca juga: Pengamat sebut Perppu selamatkan KPK

Dia meyakini, aksi mahasiswa secepatnya akan mereda ketika Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerbitkan Perppu KPK.

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), dan beberapa RUU lainnya, menurut dia, memang telah ditunda pengesahannya oleh DPR, tetapi mahasiswa tetap bergerak, karena mahasiswa belum mendapatkan salah satu poin penting tuntutan mereka, yakni penguatan KPK.

Baca juga: Mensesneg siapkan draf Perppu UU KPK

Mahasiswa menilai pengesahan RUU KPK menjadi undang-undang beberapa waktu lalu adalah bentuk tindakan partai-partai politik yang satu suara dengan pemerintah terhadap pelemahan institusi anti rasuah, dan pencabutan undang-undang tentunya jadi cara untuk menghentikan pelemahan.

"Semua satu suara (legislatif dan eksekutif), sedangkan aspirasi publik berbeda dengan elit politik di pemerintahan maupun di parlemen, makanya mahasiswa turun memperjuangkan aspirasi rakyat," ujarnya.

Baca juga: Presiden Jokowi pertimbangkan terbitkan Perppu KPK

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019